Hari ini tanggal 4 April 2018, saya mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil) Bandar Lampung yang beralamat di Jl. Dr. Susilo No. 1A Teluk Betung Utara, untuk keperluan membuat e-KTP baru. Sehubungan dengan hal itu, saya ingin berbagi pengalaman cara membuat e-KTP baru untuk menggantikan KTP yang lama.
KTP Elektronik atau e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
KTP elektronik atau e-KTP ini masa berlakunya seumur hidup, jadi kita tidak perlu lagi memperbarui atau memperpanjang setiap lima tahun sekali seperti KTP sebelumnya.
Berikut ini adalah tahapan-tahapan yang saya lalui ketika membuat e-KTP baru di disdukcapil kota Bandar Lampung.
Syarat untuk membuat e-KTP baru hanyalah membawa photo copy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.
Cara membuat e-KTP baru
- Datang ke disdukcapil setempat dengan membawa photo copy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar
- Mendaftar dan mengambil nomor urut
- Berikutnya adalah menunggu sampai petugas memanggil beberapa nomor antrian lalu mengumpulkan photo copy Kartu Keluarga yang telah kita siapkan sebelumnya. Setelah itu, tunggu sampai nama kita di panggil untuk melakukan perekaman.
Proses perekaman data digital meliputi:
- Pengambilan foto setengah badan
- Perekaman sidik. Ada tiga tahap dalam pengambilan sidik jari ini, yaitu: empat jari tangan kanan, empat jari tangan kiri, dan kedua ibu jari tangan kanan dan kiri)
- Setelah perekaman sidik jari selesai, berikutnya adalah perekaman retina mata
- Yang terakhir adalah perekaman tanda tangan secara digital. Kita akan diminta tanda tangan menggunakan pena digital yang telah di sediakan. Pastikan tanda tangan kita tidak berubah-ubah lagi berikutnya, sebab akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lainnya.
- Setelah proses perekaman selesai, kita akan diberi tanda surat tanda pengambilan beserta tanggal kapan kita harus mengambilnya. Biasanya proses pencetakan e-KTP membutuhkan waktu sekitar 2 pekan.
Demikianlah pengalaman saya cara membuat e-KTP baru pada bulan April 2018. Semoga ada manfaatnya.
Mungkin Anda tertarik untuk membaca: