Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. SKCK biasanya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mendaftar PNS, melamar sebagai TNI/Polri, pindah alamat, melanjutkan pendidikan, atau menerbitkan visa. Nah bagaimana syarat dan cara membuat SKCK secara online dan offline di tahun 2023 ini? Baca terus postingan ini.
Perlu di ketahui, SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan harus diperpanjang jika melewati batas. SKCK dapat dibuat secara online maupun offline di kantor polisi, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Baiklah, berikut ini adalah syarat dan cara membuat SKCK yang perlu Anda ketahui.
Syarat dan Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline
Syarat Membuat SKCK Secara Online dan Offline
Secara umum, syarat membuat SKCK adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi Paspor (jika ada)
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau Ijazah atau Surat Nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari dan Rumus Sidik Jari
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP (misalnya SIM, Kartu Pelajar, dll)
- Isi formulir pendaftaran yang disediakan oleh kantor polisi
Cara Membuat SKCK Online
Cara membuat SKCK secara online adalah dengan menggunakan aplikasi POLRI Super App, yang dapat diunduh dari ponsel Android maupun iOS. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi dari Polri yang menyediakan berbagai layanan kepolisian secara online.
Berikut adalah langkah-langkah membuat SKCK secara online:
- Unduh aplikasi Super Apps Presisi di ponsel Anda
- Buka aplikasi dan daftar dengan menggunakan nomor telepon atau email Anda
- Pilih menu “SKCK Online” dan klik “Buat Baru”
- Isi data diri Anda sesuai dengan KTP dan unggah foto KTP Anda
- Pilih tujuan pembuatan SKCK dan isi data tambahan sesuai dengan tujuan tersebut
- Pilih lokasi kantor polisi terdekat dengan Anda untuk mencetak SKCK
- Unggah foto diri Anda dengan latar belakang merah dan berpakaian sopan dan berkerah
- Unggah dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan tujuan pembuatan SKCK
- Klik “Kirim” dan tunggu hingga permohonan Anda diverifikasi oleh petugas
- Setelah permohonan Anda disetujui, Anda akan mendapatkan kode QR yang dapat Anda tunjukkan di kantor polisi
- Datang ke kantor polisi dengan membawa kode QR dan dokumen-dokumen asli yang telah Anda unggah sebelumnya
- Bayar biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000
- Ambil SKCK Anda
Cara Membuat SKCK Offline
Cara membuat SKCK secara offline adalah dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat sesuai dengan domisili Anda. Anda dapat mengajukan pembuatan SKCK di tingkat Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
Berikut adalah langkah-langkah membuat SKCK secara offline:
- Datang ke kantor polisi dengan membawa syarat-syarat yang telah disebutkan di atas
- Ambil nomor antrian dan isi formulir pendaftaran
- Serahkan formulir pendaftaran beserta dokumen-dokumen pendukung kepada petugas
- Lakukan sidik jari di ruang sidik jari
- Bayar biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000
- Tunggu hingga SKCK selesai dicetak dan ditandatangani oleh pejabat berwenang
- Ambil SKCK Anda
Itulah syarat dan cara membuat SKCK secara online dan offline di tahun 2023 ini. Semoga setelah mengetahui syarat dan cara membuatnya, kini Anda bisa membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini apabila diperlukan suatu saat nanti.
Mungkin Anda tertarik untuk membaca: